Jakarta International Literary Festival (JILFest) 2011

Chek it, guys. Yang berminat bisa langsung buat karyanya sesuai ketentuan.
Share ini ke teman-teman pena yg lain juga yah :)

JAKARTA INTERNATIONAL LITERARY FESTIVAL (JILFest) 2011 (deadline 15 oktober 2011)
LOMBA MENULIS CERPEN
“Spirit Persaudaraan dan Multikulturalisme”

Kerja Sama:
Komunitas Sastra Indonesia (KSI)
Komunitas Cerpen Indonesia (KCI)
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)
Provinsi DKI Jakarta

Dasar Pemikiran

Jakarta sebagai ibukota negara, pusat pemerintahan, kota internasional, dan berbagai predikat lainnya –yang melekat pada reputasi dan nama baik Jakarta yang merepresentasikan citra Indonesia— memiliki arti penting tidak hanya bagi warga Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia, tetapi juga bagi masyarakat dunia. Artinya, posisi Jakarta sangat strategis bagi usaha mengangkat keharuman Indonesia serta menjalin kerja sama budaya untuk memperkenalkan Indonesia ke pentas dunia.
Dalam khazanah kesusastraan Indonesia, Jakarta dengan berbagai kekayaan kebudayaannya, keberagaman masyarakatnya, percepatan pembangunannya, serta latar geografik dan latar alamnya yang memancarkan perpaduan modernisme dan eksotisme, telah sejak lama menjadi lahan garapan para sastrawan Indonesia, bahkan juga sastrawan dari mancanegara. Kini, selepas memasuki alaf baru dan zaman ingar-bingar reformasi, sejauh manakah Jakarta masih memancarkan pesonanya, auranya yang menyebarkan daya tarik, dan semangat yang merepresentasikan keindonesiaan.
Dalam kaitan itulah, lomba penulisan cerita pendek berlatar Jakarta dengan tema “spirit persaudaraan dan multikulturalisme”, akan menawarkan catatan estetik yang khas, sekaligus juga universal dalam sebuah kemasan karya sastra. Maka, karya itu hadir sebagai totalitas kreativitas pengarang. Tanpa itu, latar atau tema Jakarta hanya akan menjadi sesuatu yang artifisial, tempelan, dan tidak menyodorkan ruh Jakarta sebagai representasi keindonesiaan.

Tema
“ Sprit persaudaraan dan multikulturalisme “.

Ketentuan Umum
1. Lomba ini terbuka bagi warga dunia (warga Indonesia dan warga asing)
2. Biodata dan alamat lengkap (termasuk nomor telepon, ponsel, dan e-mail) disertakan di luar naskah lomba.
3. Peserta boleh mengirimkan lebih dari satu naskah lomba.
4. Naskah lomba belum pernah dipublikasikan dalam bentuk apa pun, baik sebagian maupun seluruhnya.
5. Naskah lomba ditulis dalam bahasa Indonesia dan merupakan karya asli.
6. Naskah lomba dikirim kepada Panitia sebanyak 5 (lima) kopi, disertai CD atau flash disk berisi file naskah, selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober 2011 (stempel pos).
7. Di sebelah kiri amplop hendaknya ditulis “Lomba Menulis Cerpen JILFets 2011”.
8. Naskah lomba dialamatkan kepada:

Sekretariat Panitia Lomba Menulis Cerpen
Jakarta International Literary Festival (JILFest) 2011
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta
Jl.Kuningan Barat No. 2, Gedung B Lt. 3, Kuningan, Jakarta Selatan
Telp. (021) 5263923

Ketentuan Khusus
1. Penjabaran tema dalam cerita dan penggambaran latarnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Panjang karangan antara 8.000-15.000 karakter (with space), atau 4-8 halaman ketik 1,5 spasi, kertas ukuran A4 dengan huruf standar (Times New Roman, 12).
3. Peserta lomba adalah perseorangan, bukan kelompok.
4. Merupakan karya asli, bukan terjemahan ataupun saduran. Penjiplakan atas karya orang lain dalam bentuk apa pun, tidak dibenarkan, dan panitia berhak membatalkan keikutsertaannya dalam lomba ini.
5. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak diadakan surat-menyurat.

Ketentuan Lain
1. Pengumuman Lomba dan penyerahan hadiah akan diselenggarakan pada acara khusus dalam rangkaian JILFest 2011, bulan Desember 2011.
2. Juara 1 s.d 3 akan diundang untuk mengikuti JILFest 2011 di Jakarta.
3. Hak Cipta ada pada pengarang.
4. Sebanyak 20 cerpen pilihan berikut karya para pemenang akan diterbitkan dalam bentuk buku, bersama 20 cerpen pilihan dan juara lomba menulis cerpen JILFest 2011. Buku ini diupayakan akan diluncurkan serta didiskusikan dalam JILFest 2011 di Jakarta.
5. Panitia berhak mengedit kesalahan pengetikan dalam cerpen.

Hadiah dan Honorarium
Juara 1 Rp 10.000.000,00
Juara 2 Rp 7.500.000,00
Juara 3 Rp 5.000.000,00
Juara Harapan 1 Rp 3.500.000,00
Juara Harapan 2 Rp 2.500.000,00

Keterangan Lain:
Juara 1 s.d 3 akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti Jilfest 2011 dengan fasilitas (akomodasi, dan konsumsi) ditanggung Panitia. Keterangan lengkap tentang lomba ini dapat dilihat pada laman (web site) www.jilfest.org.

Jakarta, 5 Agustus 2011
PANITIA PELAKSANA JILFest 

Belum Dapat Judul

Malam-malam sendiri,
Bernadakan sepi dalam keremangan nurani,
Apa aku pantas mendapat izin bulan?
Untuk melayangkan kisah sejauh mata memandang
Melelapkan diri dalam rebah yang sukar,
menautkan tidur dalam mimpi yang perawan.

Cakrawala kelam mengusik,
Mengepakkan sayap disisi gelapnya alam,
Mendendangkan genderang penguburan di sepertiga malam,
Lalu melabuhkan resah yang tak kunjung padam.


Rahevi Senja
Banjarmasin, 16 september 2011 01:28

*) Harap maklum yah kalau jelek, soalnya masih pemula :D

Tugas Remedial PKN


Pengakuan Hak Asasi Manusia di Indonesia

1.      Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia memberi pengakuan hak asasi manusia, tercantum dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
a.       Pembukaan UUD 1945 Alinea I yang berbunyi, “…kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Dalam Alinea I terkandung hak kemerdekaan dan kebebasan.
b.      Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 27 – Pasal 34 yang mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, social, dan budaya.
Hal tersebut sebenarnya telah lebih dahulu disbanding dengan deklarasi universal PBB yang lahir 10 Desember 1948. Namun, rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan hanya di rumuskan secara singkat dan garis besarnya saja.
Sampai berakhirnya orde baru, pengakuan hak asasi manusia di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan. Peristiwa penting yang perlu di catat pada era orde baru adalah didirikannya lembaga Komnas HAM pada tahun 1993. Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993.
Komnas HAM adalah sebuah organisasi independen yang tidak berpihak, visioner, dan memiliki misi membantu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, serta melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan masyarakat tentang HAM. Komnas HAM Indonesia bekerja untuk memajukan dan melindungi HAM di seluruh Indonesia. Komnas HAM Didirikan dengan Keppres No.58 Tahun1993. Dalam perkembangannnya keppres telah dicabut dan diganti dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang memperkuat mandate dan peranan Komnas HAM.
Hasil yang sangat menggembirakan tersebut, antara lain sebagai berikut:
a.       Ditetapkannya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak-hak Asasi Manusia pada 13 November 1998.
b.      Disahkannya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pada tanggal 23 September 1999.
c.       Ditetapkannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
d.      Rumusan baru mengenai HAM Indonesia tercantum dalam pasal 28 A sampai 28 J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 2000.

2.      Peraturan Perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia

a.      Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak Asasi Manusia
Isi dari piagam hak asasi manusia Indonesia sebagai berikut:
1)      Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepadaNya. Manusia dianugrahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.
2)      Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak beerkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikjasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjutnya, manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
3)      Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesi, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945.
4)      Bahwa perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 telah mengeluarkan deklarasi Universal HAM. Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawavb untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
5)      Bahwa perumusan HAM pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat diri manusia itui sendiri. Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari tuhannya, sesame manusia, dan lingkungannya.
6)      Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan menjamin, serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia serta pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga Negara serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
7)      Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi HAM, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam HAM.

Rumusan HAM yang tertuang dalam Piagam HAM Indonesia adalah sbb:
BAB I
Hak untuk hidup
Pasal 1
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidupnya dan kehidupannya.
BAB II
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Pasal 2
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
BAB III
Hak Mengembangkan Diri
Pasal 3
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 4
Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih saying untuk pengembangan pribadinya, memperoleh, dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Pasal 5
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh martabat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 6
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun msyarakat, bangsa, dan Negara.
BAB IV
Hak Keadilan
Pasal 7
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hokum yang adil.
Pasal 8
Setiap orang berhak mendapat kepastian hokum dan perlakuan yang sama di hadapan hokum.
Pasal 9
Setiap orang dalam hubungan dengan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
Pasal 10
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 11
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja.
Pasal 12
Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
BAB V
Hak Kemerdekaan
Pasal 13
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 14
Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.
Pasal 15
Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran.
Pasal 16
Setiap orang bebas memilih pekerjaan
Pasal 17
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan.
Pasal 18
Setiap orang bebas untuk bertempat inggal di wilayah Negara, meninggalkan, dan bebas untuk kembali.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
BAB VI
Hak atas Kebebasan Informasi
Pasal 20
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
Pasal 21
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia.
BAB VII
Hak Keamanan
Pasal 22
Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 23
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Pasal 24
Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Pasal 26
Setiap orang berhak ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
BAB VIII
Hak Kesejahteraan
Pasal 27
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 29
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 30
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus dimasa kanak-kanak, dihari tua, dan apabnila menyandang cacat.
Pasal 31
Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secar utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 32
 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil aliih sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 33
Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

b.      Undang-Undnag No. 39 Thaun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Macam HAM yang tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tersebut adalah
1)            Hak untuk hidup,
2)            Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3)            Hak Mengembangkan Diri
4)            Hak Keadilan
5)            Hak atas Kebebasan Pribadi
6)            Hak atas Rasa Aman
7)            Hak Kesejahteraan
8)            Hak turut serta dalam pemerintahan,
9)            Hak Wanita,
10)        Hak Anak,
11)        Kwajiban dasar manusia

c.       Pasal 28 A – 28 J UUD 1945 Amandemen Kedua

Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

Sinopsis Cerita Ramayana

Dapat tugas bahasa Indonesia lagi nih, guys :)

Ringkasan Cerita Ramayana

    Raja Dasarata di Ayodya mempunyai beberapa istri. Dengan permaisuri ia berputra Rama. Dengan istrinya yang ke-2 bernama Kaikeyi berputra seorang bernama Barata. Putra-putranya yang lain ialah Laksamana dan Satrugna. Pytra-putranya ini dididik sebagaimana pendidikan yang diberikan para putra raja.

Dalam suatu sayembara Rama mendapat Dewi Sita yang sangat, cantik sebagai istrinya. Dewi Sita adalah anak raja Janaka yang memerintah di Mitila.

Pada waktu Dasarata sakit ia pernah berjanji kepada Kaikeyi bahwa kelak tahta kerajaan akatt diserahkan kepada Barata, untuk membalas jasa Kaikeyi yang telah dengan tekun merawatnya.                                    .

Setelah Dasarata tua, tahta kerajaan diserahkan kepada Rama. Karena itu Kaikeyi menggugat dan mengingatkan baginda akan janjinya dahulu. Tuntutan ibu tiri Rama itu ialah: (1) Barata harus dinobatkan menjadi raja Ayodya; (2) Rama harus dibuang dalam hutan selama 14 tahun.

Dasarata harus menepati janjinya sebagai seorang ksatria dan dengan sedih ia menyampaikan keputusan atas tuntutan di atas.

Rama mengundurkan diri dan roengembara di hutan Dandaka selama 14 tahun bersama istri dan adiknya, Laksamana. Hal ini sangat mengharukan rakyat Ayodya yang sangat mencintai Rama. Karena sedih memikirkan hal itu maka mangkatlah Dasarata.

  Pada suatu hari Sita dirampas raksasa Wirada. Tetapi raksasa itu dapat dikalahkan Rama dan Laksamana. Pada hari lain Rama berjumpa dengan Surpanaka, adik perempuan raja Rawana yang memerintah kerajaan Langka. Surpanaka jatuh cinta kepada Rama, tapi Rama tidak mau tergoda. Begitu pula cinta Surpanaka terhadap Laksamana tidak mendapat sambutan. Bahkan Laksamana mengerat telinga dan hidung Surpanaka karena bencinya. Surpanaka segera mengadukan halnya kepada Rawana (Dasamuka = sepuluh muka) yang sudah mengetahui kecantikan Dewi Sita. Timbullah keinginannya untuk melarikan Dewi Sita.

Raja Rawana segera mendatangi tempat perkemahan Rama dengan pengiringnya, Narisa, yang dapat menjelma sebagai kijang emas. Narisa menjelma menjadi seekor kijang emas dan mendekat ke kemah Dewi Sita. Setelah terlihat oleh Sita, inginlah ia memiliki kijang emas itu dan minta supaya Rama mau menangkapnya. Sebelum Rama berangkat mengejar kijang emas terlebih dahulu ia membuat lingkaran kesaktian mengelilingi kemah mereka. Siapa yang masuk ke lingkaran itu tidak dapat keluar lagi. Tapi semua ini telah diperhatikan dan diketahui oleh Rawana dari jauh. Setelah Rama jauh dari kemah, mengejar kijang emas, terdengarlah pekik orang. Sita mengira Rama mendapat bahaya. Segera Laksamana disuruh Sita menyusul abangnya. Mula-mula Laksamana menolak, karena telah dipesan oleh Rama supaya Laksamana tidak meninggalkan  Sita,  sebelum  Rama  kembali.  Sita lalu menyindir dengan mengatakan "Istri kakak lebih penting daripada kakak sendiri."

Mendengar sindiran itu, maka Laksamana menyusul abangnya. Rawana segera menghampiri kemah menjelma seorang peminta-minta, berdiri di luar lingkaran kesaktian. Ia memohon agar Sita dapat memberinya air minum karena ia sangat haus. Ketika Sita mengulurkan air minum itulah  Rawana menarik tangan Sita dan langsung dibawanya terbang ke Langkapura (Sailon) tempat kerajaannya. Rama jatuh pingsan setelah kembali, Sita telah menghilang dari kemah.

   Di udara burung Jatayu melihat Sita dibawa oleh Rawana. Jatayu segera menyerang Rawana. Tapi ia terpukul bagian sayapnya oleh gada sakti Rawana. Rawana dengan mudah mengalahkan Jatayu karena ia mempunyai sepuluh muka yang dapat melihat segenap penjuru, selain mempunyai gada sakti. Untung saja Sita sempat melemparkan cincinnya kepada Jatayu. Cincin itu diberikan Jatayu kepada Rama sebagai bukti tentang Sita, setelah pada suatu ketika Rama sampai di hutan tempat Jatayu jatuh. Jatayu-lah yang sempat memberitahukan hal Sita, sebelum ia menghembuskan napas terakhir.

   Dengan pertolongan Kabanda, Rama dan Laksamana mendapat petunjuk supaya minta bantuan kepada Sugriwa raja kera, untuk menaklukkan Rawana. Sugriwa mau membantu asalkan terlebih dahulu ia dibantu menaklukkan saudaranya, Walin, yang memusuhinya.   Hanoman, Panglima Raja Kera, menyusup ke Langkapura untuk mematai-matai Rawana. Ia menyamar sebagai seekor kucing dan berhasil masuk ke istana Rawana menemui Dewi Sita. Tahulah ia bahwa Sita tidak kekurangan sesuatu apa pun. Sita sangat gembira berjumpa dengan Hanoman yang juga menyampaikan berita tentang suaminya. Tapi sayang ketika akan pulang ia tertangkap. Hanoman tidak jadi dibunuh setelah ia mengaku sebagai utusan. Sebagai ganti hukumannya, dibakarlah ekornya dengan mengikatkan bahan-bahan yang mudah terbakar. Dalam keadaan ekor terbakar Hanoman melompat-lompat dari bangunan yang satu ke bangunan yang lain yang menimbulkan kebakaran besar di Langkapura. Senanglah hati Rama mendapat kabar dari Hanuman bahwa istrinya, Sita, tidak diganggu Rawana.

 Rama mulai menyusun penyerangan. Untung sekali ia mendapat bantuan Wibisana, saudara Rawana, yang menyalahkan perbuatan Rawana melarikan Sita. Dengan panah Rama yang sakti, Rama menghadapi Rahwana.

Dalam peperangan itu Rawana tewas dan Rama menang. Langkapura diserahkan kepada Wibisana yang telah membantunya. Akhirnya masa pembuangan 14 tahun selesai. Rama dan Sita pulang ke Ayodya dengan upacara yang diadakan secara besar-besaran.

Selamat Dari Musibah

Kapal Terbakar di Banjarmasin, 2 Tewas Belasan Luka

Senin, 26 September 2011 - 11:18 WIB
 
JAKARTA (Pos Kota) – Lagi-lagi kapal terbakar. Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kapal Motor Marina terbakar di perairan Barito, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pagi hari ini Senin, 26 September 2011 pukul 07.00 waktu setempat. Dua orang dikabarkan tewas dalam peristiwa ini.
Nafri, Kepala Pengamanan dan Penyelamatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Pelabuhan Kementrian Perhubungan membenarkan pihaknya baru saja menerima laporan dari petugasnya di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin. Namun dirinya belum bisa memastikan berapa jumlah korban maupun penyebabnya.
Saat ini kata Nafri, anggotanya bersama tim SAR dan pemadam kebakaran tengah melakukan evakuasi dan pemadaman menggunakan kapalLanding Craft Tank (LCT) dan empattug boat. Sekitar 10 mobil ambulans juga disiapkan di pelabuhan.
Informasi yang diperoleh, sebelum terbakar kapal dari Surabaya menuju Banjarmasin itu menabrak tongkang bermuatan batu baru yang hendak bongkar muat di muara Tabonio.
Kebakaran itu sendiri terjadi sekitar 30 menit kapal hendak merapat di pelabuhan dan sejumlah penumpangnya tengah siap-siap mengemasi barang bawaannya karena kapal telah sampai di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin. Namun tiba-tiba kapal terguncan lantaran menabrak tongkang lalu muncul api dari bagian depan kapal.
Seluruh penumpang yang ada di dalam kapal panik berlarian dan berusaha menyelamatkan diri ada yang menceburkan diri hingga datang kapal bantuan.
Ditambahkan Nafri, penumpang yang luka-luka maupun kritis dibawa ke Rumah Sakit TPT Banjarmasin. Adapun para penumpang yang selamat dievakuasi ke terminal penumpang Pelabuhan Tri Sakti. (dwi/b)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Subhanallah! Seandainya waktu itu bapakku pulang naik kapal jurusan Surabaya-Banjarmasin, mungkin aku nggak tau keadaannya kyak gimana. Untungnya bapakku pulang nggak jadi naik kapal, tapi pesawat. Hiihh.. Merinding.. Apalagi kata mamaku pemadam sama ambulans pagi tadi banyak banget. Ya Allah, bersyukur banar aku!

Tragedi Jum'at Berdarah

Hari ini tanggal berapa sih? Oya, 25 september, bukan? Nah.. jum'at kemarin, tepatnya tanggal 23 september tahun 2011 pukul 12:00 (kalau nggak salah) aku kecelakaan, guys! Sebenarnya tertabrak, bukan ditabrak. Waktu itu, aku lagi nganterin seorang teman pulang ke daerah Tarakan-Banjarmasin. Padahal udah tinggal beberapa meter aja, ada seorang (boncengan juga) pake kendaraan ngeeeeeeeebuuuuuuuuuuuuuuuuut (saking ngebutnya aku tulis panjang gitu, he he). Dan gak tau gimana ceritanya, aku udah jatuh kesungkur ketanah. Di situ, aku langsung berdiri. Entah karena apa, aku langsung mencak-mencak sama orang yang nabrak aku. Tu dua orang sebenarnya mau kabur, kayak tabrak lari gitu, untungnya orang-orang udah siap siaga nangkepin tu anak. Langsung deh! Sidang Dadakan! Ditempat kejadian pula! Bhahaha... Kalau kalian mau tau, pas aku berdiri itu, rasanya semua tubuhku lengkap, gada luka ataupun cacat (Mbahyoo). Eh, pas aku nengok ke tangan trus kaki, jiahhh... Merah, guys! Darah segar. Gila, kan? Sementara temenku yg ku bonceng tadi mengeluh sakit kepala, soalnya dia nggak make helm, sih. Kayaknya perlu di ronsen tu anak.Kasian bangat kan. Aku langsung disuruh sama orang-orang ke klinik. Kebetulan banget, di depan tempat kejadian itu persis ada kliniknya (WAH..) *alay. Selesai telpon nyokap, trus bla bla bla.. Aku di obati! Tu yang nabrak aku, gatau deh nasibnya gimana.. Kayaknya mereka harus ganti rugi semua kerusakan pada kendaraan ku *alay lagi* Dan sampai sekarang kayaknya aku Trauma. Mudahan aja enggak, Amin. Tapi yang lebih penting, aku nggak papa, trus nyokap sekarang lebih khawatir + ngasi perhatian lebih ke aku. Biasanya, boro boro mau merhatiin, 'Emang gue pikirin' aja yg aku lihat dari dia.

Malam Menangis

Angin meniupkan sepi
Mengeruhkan airmata yang tak kunjung berlalu
Malam bernyanyi tentang hujan
Yang jatuh dari kahyangan lalu menetes di edelweis
Tumbuh merampai hingga tak bertuan
Kini
Siapakah pemetiknya? Ketika kasih sudah mengakar dijiwa
Bidadari membisik angin
Menyajakkan berbait nelangsa
Di atas karang karang yang menyusut
Atmosfer dipenuhi aroma hati yang terbakar

Gadis Senja
Banjarmasin, 17 september '11 19:59

Gombalan 2011 :)

  1. Non, punya pemanas? l punya, buat apa? l buat melelehkan hatimu yang keras
  2. Non, aku mau ke kantor polisi, minta surat kehilangan l kamu kehilangan apa? l kehilangan hatiku sejak kita putus
  3. Non, telepon pemadam kebakaran dong l ada kebakaran? dimana? l di hatiku, tiap lihat kamu jalan sama pacarmu
  4. Non, punya korek api? l buat apa? l buat menyalakan lagi api cintamu padaku
  5. Non, aku mau pergi dulu l kemana? i beli obat anti serangga. Rumahku suka banyak semut kalau kamu datang. Habis kamu manis sih
  6. Non, kalau aku mau operasi aku pengen kamu ngomong terus l kenapa? l suaramu sudah cukup untuk membiusku
  7. Non, punya tongkat? l buat apa? l setelah kamu ninggalin aku, aku butuh pegangan
  8. Non, punya tali? l  buat apa? l buat ngiket hatimu ke hatiku
  9. Non, punya perban? l buat apa? l buat menyembuhkan hatiku yang kau lukai
  10. Non, aku mau keluar dulu l kemana? l beli umpan pancing. Habis, aku mancing hatimu nggak kena- kena
  11. Non, aku mau ke rumah sakit dulu l sakit apa? l jantung. Habis tiap lihat kamu jantungku detaknya kenceng banget
  12. Non, TV-ku rusak l terus kenapa? l berarti aku cuman bisa ngelihatin kamu
  13. Non, ada paku sama palu? l buat apa? l buat memperbaiki hatiku setelah kau patahkan
  14. Non, punya kalkulator nggak? l buat apa? l buat ngitung, butuh berapa agar bisa mendapatkan hatimu
  15. Non, aku mau keluar dulu l ngapain? l beli pulsa. Soalnya dari tadi kok nggak nyambung- nyambung ke hatimu
  16. Non, punya sandal atau sepatu dari karet nggak? l buat apa l pinjem, soalnya klo deket kamu rasanya kesetrum
  17. Non, punya GPS nggak? l punya, buat apa? l pinjem dong. Hatiku tersesat, ga tau jalan ke hatimu
  18. Non, punya telepon? l buat apa? l pinjem dong, buat misscall hatiku, kayaknya ketinggalan di tempatmu
  19. Non, punya selimut? l buat apa? l buat menghangatkan badan. Habis hatimu dingin banget
==========================================================================
Dibuat oleh: @windhy_khaze
Kata kak Windhy, ini gombalan jangan dicuri. Kalo ada yang berani/nekat nyuri, noh lihat sono (nunjuk kak Windhy) *ngancungin golok*
Kecuali kalian minta izin dulu, trus menyertakan namanya :)

Elegi Musim karya (alm) Eza Thabri Husano

menangkis tusukan cinta yang tak bersih. musim amis 
aku membasuh sayap mimpi di karat sunyi 
kau peluk habis musim bergaun airmata 
aku berjuntai damai menaksir maut 
kau kehilangan jejak mengemis takdir waktu 
aku mengganggang nyala api di tungku batu 
rindu-dendam tak usai mengucapkan narasi cinta 
aku melayat puisi untuk matamu yang terluka 
kanan-kiri suara saling menghardik-menusuk 
aku menepi melupakan suara dan jarum tusukan 
sebuah lakon tragedi di di pentas airmatamu 
aku sebuah monumen silam tanpa haru 
penyair musim-penyair pisau belati! 
aku tak sedang meludahi perjalanan matahari
abcs