Tugas Remedial PKN


Pengakuan Hak Asasi Manusia di Indonesia

1.      Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia memberi pengakuan hak asasi manusia, tercantum dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
a.       Pembukaan UUD 1945 Alinea I yang berbunyi, “…kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Dalam Alinea I terkandung hak kemerdekaan dan kebebasan.
b.      Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 27 – Pasal 34 yang mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, social, dan budaya.
Hal tersebut sebenarnya telah lebih dahulu disbanding dengan deklarasi universal PBB yang lahir 10 Desember 1948. Namun, rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan hanya di rumuskan secara singkat dan garis besarnya saja.
Sampai berakhirnya orde baru, pengakuan hak asasi manusia di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan. Peristiwa penting yang perlu di catat pada era orde baru adalah didirikannya lembaga Komnas HAM pada tahun 1993. Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993.
Komnas HAM adalah sebuah organisasi independen yang tidak berpihak, visioner, dan memiliki misi membantu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, serta melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan masyarakat tentang HAM. Komnas HAM Indonesia bekerja untuk memajukan dan melindungi HAM di seluruh Indonesia. Komnas HAM Didirikan dengan Keppres No.58 Tahun1993. Dalam perkembangannnya keppres telah dicabut dan diganti dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang memperkuat mandate dan peranan Komnas HAM.
Hasil yang sangat menggembirakan tersebut, antara lain sebagai berikut:
a.       Ditetapkannya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak-hak Asasi Manusia pada 13 November 1998.
b.      Disahkannya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pada tanggal 23 September 1999.
c.       Ditetapkannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
d.      Rumusan baru mengenai HAM Indonesia tercantum dalam pasal 28 A sampai 28 J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 2000.

2.      Peraturan Perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia

a.      Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak Asasi Manusia
Isi dari piagam hak asasi manusia Indonesia sebagai berikut:
1)      Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepadaNya. Manusia dianugrahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.
2)      Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak beerkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikjasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjutnya, manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
3)      Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesi, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945.
4)      Bahwa perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 telah mengeluarkan deklarasi Universal HAM. Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawavb untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
5)      Bahwa perumusan HAM pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat diri manusia itui sendiri. Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari tuhannya, sesame manusia, dan lingkungannya.
6)      Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan menjamin, serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia serta pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga Negara serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
7)      Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi HAM, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam HAM.

Rumusan HAM yang tertuang dalam Piagam HAM Indonesia adalah sbb:
BAB I
Hak untuk hidup
Pasal 1
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidupnya dan kehidupannya.
BAB II
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Pasal 2
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
BAB III
Hak Mengembangkan Diri
Pasal 3
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 4
Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih saying untuk pengembangan pribadinya, memperoleh, dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Pasal 5
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh martabat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 6
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun msyarakat, bangsa, dan Negara.
BAB IV
Hak Keadilan
Pasal 7
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hokum yang adil.
Pasal 8
Setiap orang berhak mendapat kepastian hokum dan perlakuan yang sama di hadapan hokum.
Pasal 9
Setiap orang dalam hubungan dengan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
Pasal 10
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 11
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja.
Pasal 12
Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
BAB V
Hak Kemerdekaan
Pasal 13
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 14
Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.
Pasal 15
Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran.
Pasal 16
Setiap orang bebas memilih pekerjaan
Pasal 17
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan.
Pasal 18
Setiap orang bebas untuk bertempat inggal di wilayah Negara, meninggalkan, dan bebas untuk kembali.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
BAB VI
Hak atas Kebebasan Informasi
Pasal 20
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
Pasal 21
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia.
BAB VII
Hak Keamanan
Pasal 22
Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 23
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Pasal 24
Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Pasal 26
Setiap orang berhak ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
BAB VIII
Hak Kesejahteraan
Pasal 27
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 29
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 30
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus dimasa kanak-kanak, dihari tua, dan apabnila menyandang cacat.
Pasal 31
Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secar utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 32
 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil aliih sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 33
Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

b.      Undang-Undnag No. 39 Thaun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Macam HAM yang tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tersebut adalah
1)            Hak untuk hidup,
2)            Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3)            Hak Mengembangkan Diri
4)            Hak Keadilan
5)            Hak atas Kebebasan Pribadi
6)            Hak atas Rasa Aman
7)            Hak Kesejahteraan
8)            Hak turut serta dalam pemerintahan,
9)            Hak Wanita,
10)        Hak Anak,
11)        Kwajiban dasar manusia

c.       Pasal 28 A – 28 J UUD 1945 Amandemen Kedua

Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

0 Responses

Posting Komentar

abcs